Masih kata dia, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah itu terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.
Dia menjelaskan, kelima aspek tersebut merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan hal itu, lanjut Suhajar, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu membuka ruang koordinasi dengan penyelenggara pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. Ruang koordinasi itu ditujukan untuk mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.