"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
(Qur'anul Hidayat)