Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Aset Obligor BLBI, Mahfud MD: Hentikan Berdebat, Pemerintah Akan Terus Menagih dan Menyita

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |16:12 WIB
Buru Aset Obligor BLBI, Mahfud MD: Hentikan Berdebat, Pemerintah Akan Terus Menagih dan Menyita
Satgas BLBI menyita aset obligor/ Foto: Instagram @mahfudmd
A
A
A

JAKARATA - Hari ini, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan atas aset yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pacific, atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, dan pihak terafiliasi.

Nilai aset yang disita sekitar Rp2 triliun. Bentuk asetnya adalah berupa tanah dan bangunan berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dua bangunan hotel, dan lain-lain.

"Aset itu di atas lahan seluas 89,01 hektare, di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, atas nama PT. Bogor Raya Development, PT. Asia Pacific Permai, dan PT. Bogor Raya Estatindo," tulis Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun instagram pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (22/66/2022).

Dia menjelaskan, selama ini pmerintah sepertinya dipaksa untuk menunda-nunda penagihan utang BLBI. Pasalnya, setiap ditagih, para obligor/debitur itu selalu mengelak dengan berbagai alasan.

"Ada yang berdalih hitungannya salah, ada yang berdalih besarnya tagihan berbeda-beda antara BPK, BPKP, dan DJKN. Ada juga yang setiap ada pergantian pejabat, mereka meminta hitung ulang lagi. Ada juga yang ketika ditagih, masih bermasalah dengan sertifikat dan dokumen," ujarnya.

Tak hanya itu, ada pula yang ketika ditagih lalu mengadu ke DPR, dan di DPR terjadi perdebatan antar anggota yang tak putus-putus.

Di sisi lain, ada juga warga masyarakat yang menilai bahwa secara logika tagihan lebih kecil dari utangnya, tapi mereka tak bisa membuktikan secara hukum, bahkan setelah dimintai keterangan oleh KPK sekali pun.

Sementara perdebatan berlangsung dan penagihan tertunda, sambungnya, banyak aset obligor yang beralih atau dialihkan, dan obligornya pindah ke luar negeri.

Oleh Sebab itu, ujarnya, sekarang pemerintah akan berhenti berdebat dan tak akan berdebat lagi. Sebab, kalau begitu terus, pemerintah bisa kehilangan obyek maupun hak tagihnya (misalnya karena daluwarsa).

"Sekarang, Pemerintah akan terus menagih dan menyita aset. Jangan lagi ada yang menggelapkan aset maupun dokumen. Kalau itu dilakukan, akan kami bidik dengan tindak pidana pencucian uang, korupsi, atau langkah hukum lainnya," ucapnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement