JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sebagai saksi, hari ini. Salah satunya, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Hari Setyawacono.
(Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Yogya hingga Kantor Swasta, Ini Hasilnya)
Penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta, Moh Nur Faiq; Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta, Sri Heru Wuryantoro alias Gatot. Kemudian, Kabid Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta, Suko Darmanto.
Selanjutnya, Koordinator Penanaman Modal Dinas PTMSP Kota Yogyakarta, Nur Sigit Edi Putranta; serta Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurvita Herawati. Keterangan mereka dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dkk.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/6/2022).
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.