SUBANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Subang ditangkap Satreskrim Polres Subang. Pelaku yang merupakan Staf Seksie Ponpes Berinisial DAN ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Subang ini diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya. Modus operandinya, pelaku mengajak korban yang kini berusia 15 tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus darinya.
Saat itulah pelaku melakukan pelecehan hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
"Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini," katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)
(Widi Agustian)