Lebih lanjut I Putu menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa 1 bilah pisau, 2 unit handphone, 1 buah jaket, 1 unit sepeda motor, 1 buah perhiasan gelang dan 1 buah perhiasan cincin.
"Pelaku dalam pengakuannya membawa pisau adalah untuk berjaga-jaga. Adapun pasal yang disaangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.