Lebih lanjut I Putu menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa 1 bilah pisau, 2 unit handphone, 1 buah jaket, 1 unit sepeda motor, 1 buah perhiasan gelang dan 1 buah perhiasan cincin.
"Pelaku dalam pengakuannya membawa pisau adalah untuk berjaga-jaga. Adapun pasal yang disaangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)