Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melawan saat Ditangkap, Pembunuh 2 Wanita di Ujunggenteng Ditembak Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |18:08 WIB
Melawan saat Ditangkap, Pembunuh 2 Wanita di Ujunggenteng Ditembak Polisi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Lebih lanjut I Putu menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa 1 bilah pisau, 2 unit handphone, 1 buah jaket, 1 unit sepeda motor, 1 buah perhiasan gelang dan 1 buah perhiasan cincin.

"Pelaku dalam pengakuannya membawa pisau adalah untuk berjaga-jaga. Adapun pasal yang disaangkakan kepada pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement