SURABAYA - Angka kekerasan yang terjadi pada anak-anak masih saja tinggi. Upaya pencegahan pun terus dikembangkan untuk bisa memastikan semua anak-anak terlindungi serta bisa menatap masa depan mereka dengan aman dan cemerlang.
Tercatat, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pelanggaran hak anak pada tahun 2019 terdapat 4.369 kasus, pada 2020 naik menjadi 6.519 kasus, dan 2021 masih mencapai angka 5.953 kasus.
Sementara itu, data Simponi KPPA pada akhir tahun 2021, di Jawa Timur terdapat 1.283 korban kekerasan yang dilaporkan. Jumlah itu terdiri dari 873 anak perempuan dan 410 anak laki-laki, serta 41 anak (semua laki-laki) yang berkonflik dengan hukum ditahan dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.
Di era digital, kekerasan pada anak juga banyak terjadi di ruang online. Indonesia termasuk dalam 10 negara teratas dengan kasus kekerasan seksual anak online tertinggi sejak 2005.
Jejak pendapat U-Report 2019 menunjukan dari 2.777 anak muda Indonesia usia 14-24 tahun, 45%-nya mengalami cyberbullying; di mana 49% dialami laki-laki dan 41% dialami perempuan.
Sedangkan, 3 dari 10 anak mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual online (ECPAT, DtZ 2020).