Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang, Membandel Bisa Dipenjara!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |12:34 WIB
Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang, Membandel Bisa Dipenjara!
Penertiban terminal bayangan. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Perusahaan otobus (PO) juga diminta tak menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut mulai Rabu, 29 Juni 2022.

"Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan," ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.

"Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan. Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak," tuturnya.

Baca juga: Petugas Satpol PP Sita Ratusan Miras dari Toko Kelontong di Cengkareng

Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.

"Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta dinas perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement