PADANG - Petugas Satpol PP Padang diserang PKL menggunakan senjata tajam jenis parang. Personel pun berusaha menghindar dan jaga keselamatan dari kejaran seorang pedagang Pantai Padang tersebut, Jumat (24/6/2022).
Kasat Pol PP, Mursalim, menjelaskan, sesuai Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemerintah dan dibangunkan Lapau Panjang, tentu tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
Mursalim menambahkan, pihaknya sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih.
"Mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai," katanya.
Tindakan persuasif secara Humanis terus dilakukan oleh petugas di lapangan, namun, salah seorang oknum PKL ini, malahan menyerang petugas, dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang menerangkan untuk menghindari serangan dari oknum PKL, petugas dilapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut.