MANADO - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial TMT (66) ditangkap Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Wilayah Titiwungen Utara Rabu (22/06/2022), sekitar pukul 20.00 WITA.
BACA JUGA:Polisi Sebut Video Viral Anak yang Dicium Pria Tak Dikenal Bukan Pelecehan
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait S mengatakan tim yang dipimpim Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara mengamankan terduga pelaku, warga Titiwungen yang diduga mencabuli korban anak perempuan berumur 9 tahun.
“Pelaku sudah diamankan ke Mako Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, tim yang mendapatkan informasi tentang adanya kejadian tersebut melakukan upaya penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu toko advertising di wilayah Tikala.