Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri

Riezky Maulana , Jurnalis-Sabtu, 25 Juni 2022 |19:09 WIB
2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri
Bareskrim (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kedua tersangka itu yakni Henry Surya dan June Indria. Diketahui, Henry dan June sudah bebas lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke Luar Negeri (LN)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

   

Whisnu memastikan Polri akan terus mengawasi keberadaan daripada kedua tersangka. Menurut dia, Henry dan June juga dikenal wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu.

"Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali. Sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang," ujarnya.

Whisnu menuturkan, pihaknya tidak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. Bareskrim, kata dia, juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara ini tetap berjalan. 

"Tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang penting perkara ini tak pernah kita hentikan. Kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement