Hendra menjadi buron usai dijatuhi hukuman empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010. Diketahui, Hendra beberapa kali memukul Hermanto Wibowo yang teman bisnisnya dengan menggunakan barbel hingga tidak sadarkan diri.
Ketika akan dieksekusi, Hendra telah melarikan diri. Daftar pencarian orang (DPO) pun telah diterbitkan oleh Polda Metro Jaya berdasar surat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
4. Adelin Lis
Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 2018. Adelin Lis ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Pada 9 Juni 2018, pengadilan Singapura telah memutus Adelin bersalah dengan menjatuhkan denda serta mendeportasi ke Indonesia. Sebelum kabur ke Singapura, ia juga pernah kabur ke China pada 2006. Atas kasus ini, Adelin dipidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(Fahmi Firdaus )