"Telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku RF dengan cara saat korban sedang berjalan dan melihat-lihat dagangan di tempat tersebut, tiba-tiba pelaku menekan payudara korban dengan sikutnya," ucap Ridwan.
BACA JUGA:Pelaku Begal Bendahara PWI Mura Ditangkap
Kemudian, kata Ridwan, RF juga menggencarkan aksi tersebut tidak hanya terhadap satu orang, melainkan ketiga orang.
"Tidak hanya kepada korban saja, melainkan juga kepada saksi OR dan BA akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di payudaranya," terangnya.
Adapun, atas kejadian tersebut polisi telah menetapkan RF sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, dengan dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Nanda Aria)