Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |14:45 WIB
BPN DKI Jakarta: Pergantian Nama Jalan di Sertifikat Tanah Tak Dikenakan Biaya
Jalan Mpok Nori (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menyebutkan bahwa kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah nama jalan Ibu Kota tidak akan membuat masyarakat dikenakan biaya tambahan.

Hal tersebut dia sampaikan saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers Penggantian Nama Jalan di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ujar Dwi Budi Martono.

Ia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan membuat tambahan biaya bagi masyarakat.

Baca juga: Kakorlantas: Masyarakat Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," terang Dwi Budi Martono.

Budi memastikan, seluruh jajarannya akan diberikan satu kesepemahaman terkait tidak ada biaya tambahan terkait pergantian alamat untuk nama jalan yang diganti Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Bilang Perubahan Nama Jalan di Jakarta untuk Hormati Pahlawan yang Berjasa

"Sekali lagi, ini sudah kami sampaikan ke seluruh jajaran baik di front office loket, back office maupun petugas kami yang di lapangan. Semua akan mengikuti keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat," tegas Dwi Budi Martono.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyebutkan pihaknya siap mendukung kebijakan perubahan alamat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti yang disampaikan pak Gubernur bahwa penyesuaian data ini bermanfaat positif bagi kami. Jadi dengan data, yang dalam tahapannya mengikuti tahapan perubahan KTP hingga data kendaraan, tentu data histori ini tidak akan ditinggalkan dalam rangka pembayaran santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan," kata Rivan Purwantono.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kebijakan perubahan nama jalan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membebani warga Ibu Kota.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula menemani Anies Baswedan yakni Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi.

Baca juga: Daftar Lengkap dan Lokasi 23 Nama Jalan Tokoh Betawi di Jakarta

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement