Pihak Polsek Jatinegara yang menerima laporan warga kemudian mengamankan ND guna diproses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Entong.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.