DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali menerima uang sejumlah Rp1.150.000.000 dari keluarga dua tersangka korupsi dana kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Denpasar, kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto menyatakan uang itu sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
"Sekitar pukul 14.00 WITA, Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah Bali. Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya," kata Luga Harlianto dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Selanjutnya kata Luga Harlianto uang sejumlah Rp1.150.000.000 akan simpan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Bali di Bank BRI.
Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Luga Harlanto menyatakan sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada Penyidik Kejati Bali secara bertahap.
"Tentunya hal ini yang diharapkan dari Pimpinan Kejati Bali bahwa penindakan yang dilakukan bidang pidana khusus tidak hanya berorientasi pada penindakan tetapi juga kepada pengembalian kerugian negara," kata dia dalam rilis yang sama.