JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil melakukan penandatanganan MoU bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal buka akses nomor induk kependudukan (NIK) dalam rangka kepentingan Pemilu 2024.
BACA JUGA:5 Fakta Emak-Emak Viral Pencuri HP di Mal, Sudah Menjalankan Aksinya Dua Kali
Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya berkomitmen memberikan hak akses kepada KPU Pusat dan daerah untuk masuk ke data base Dukcapil.
“Kepada rekan-rean KPU pusat super user, 514 kabupaten kota semuanya bisa melihat data base dukcapil. Jadi kalau mau melihat seseorang terdaftar di mana ketik NIK-nya saja. Nah per hari kuotanya 200 ribu. Nanti kalau kurang tinggal minta saja, suratnya kemudian,” kata Zudan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Menurut Zudan, hal ini penting dalam rangka mempercepat upaya untuk membangun demokrasi bangsa Indonesia. Sehingga, diharapkan, pemberian akses untuk kepentingan Pemilu 2024 ini bisa meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air yang berawal dari data kependudukan sebagai bahan menyusun DPS dan DPT.
BACA JUGA:Mahasiswa ITS Raih Prestasi di Dunia Sinematografi, Angkat Kekayaan Kuliner Blitar
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama itu sebagai sebuah landasan hukum bagi KPU ke depannya.