“Sebagai perwujudan amanah UU bahwa untuk pemutakhiran data pemilih itu sumbernya dua: data pemilih yang dikelola KPU dan data penduduk potensial memiliki yang dikelola oleh Kemendagri. Sehingga dengan begitu kita makin sinkron datanya,” tutur Hasyim.
BACA JUGA:Dear Jamaah Haji Indonesia, Jangan Bawa Banyak Uang di Masjidil Haram
Lebih jauh, Hasyim berharap, penandatanganan MoU dan hak akses NIK menjadikan data yang ada di KPU semakin komprehensif valid dan makin mutakhir.
“Ini menjadi amanah UU juga pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setahun dua kali itu juga makin progresif karena dukungan kemendagri dalam hal ini dirjen dukcapil,” pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.