Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |13:35 WIB
Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.

Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.

Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa depan (5/7/2022) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement