Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |13:35 WIB
Kurir 25 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.

Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.

Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa depan (5/7/2022) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement