Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat dari Keanggotaan Polisi, Pria di Bali Malah Jadi Bandar Narkoba

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |18:05 WIB
Dipecat dari Keanggotaan Polisi, Pria di Bali Malah Jadi Bandar Narkoba
Polisi memamerkan pelaku/ Foto: Mohamad Chusna
A
A
A

Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.

 BACA JUGA:Beli Tiket KA Pangrango Bisa Lewat Online Mulai 1 Juli 2022, Cek Jadwalnya

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement