Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
BACA JUGA:Beli Tiket KA Pangrango Bisa Lewat Online Mulai 1 Juli 2022, Cek Jadwalnya
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.