JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan, pengambilan keputusan antara DPR dan pemerintah terkait RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan demi mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Hal tersebut disampaikannyausai memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di lobby depan Gedung Nusantara II DPR Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
"Baru saja selesai dilaksanakan Rapat Paripurna terkait pembahasan siklus APBN, kemudian paripurna baru menyelesaikan lima UU Otonomi Khusus Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB plus tiga daerah yang ada di Papua dalam pembentukan provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," ujar Puan.
Ia menyebutkan alasan dan tujuan mengapa setiap provinsi memiliki RUU masing-masing.
"Mengapa DPR dan pemerintah menyepakati adanya satu UU terkait UU tersendiri setiap provinsi? Karena kami berharap dengan adanya UU tersendiri di satu provinsi agar setiap provinsi dapat menyelesaikan permasalahannya. kemudian mempunyai satu pembentukan hukum yang mendasar sesuai provinsi yang ada," tutur Puan.
Ia menyebutkan keberadaan RUU pembentukan provinsi maupun UU Otonomi Khusus tersebut dimaksudkan agar setiap pemerintah daerah bisa melaksanakan semua kegiatan dan program sesuai wilayahnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Terkait Papua, ada tiga penambahan provinsi kami berharap pemerataan terkait pembangunan infrastruktur dan ekonomi bisa dilaksanakan secara berkeadilan dalam melaksanakan semua hal berkaitan dengan kesejahteraan di Papua," katanya.
UU terkait Papua tersebut, Puan melanjutkan, sudah dilakukan dengan efektif dan sesuai mekanisme.