Setelah tersangka sampai dipinggir kali tersangka memasukkan batu kedalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus korban tidak lepas, setelah itu tersangka membuang korban ke kali.
"Kemudian tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat subuh di masjid, saat dimasjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)