JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas kasus penyidikan dugaan penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan telah lengkap atau P-21. Dengan begitu, Doni akan segera menghadapi proses persidangan.
Adapun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kasubdit I Dit Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Menurut Reinhard, setelah dinyatakan lengkap, pihak Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Berkas Perkara Doni Salmanan Lengkap, Bareskrim Limpahkan ke Kejaksaan Senin