Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya Bunga, terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng, awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.
Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku.
"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku" jelasnya.
Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua Bunga. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati pada yang terjadi dengan diri korban.