Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |10:45 WIB
KPK Panggil Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Blitar, Jawa Timur, Rahmat Santoso, hari ini. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sedianya, Rahmat Santoso bakal digali keterangannya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Rahmat diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 BACA JUGA:KPK Periksa Menantu Nurhadi di Penjara, Usut Kasus Pencucian Uang

Selain Rahmat, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Advokat, Hardja Karsana Kosasih; Komisaris PT Mulia Artha Sejati, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut; serta dua pihak swasta, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea.

"Hari ini, pemanggilan saksi TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

 BACA JUGA:Bantu Buronan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA, Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement