JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbaharui data terkait permohonan permohonan pembukaan akses sistem informasi partai politik (Sipol) jelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Hingga Senin (4/7/2022) sore ini, jumlah parpol yang sudah mendapat akses sebanyak 32 parpol.
"Ada penambahan satu partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 32 parpol," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya.
BACA JUGA:Partai Perindo Adakan Sosialisasi Bacaleg untuk Pemilu 2024
Dari ke-32 parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol di antaranya; 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold atau PT), 7 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 16 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019).
Adapun, rekapitulasi parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
(Arief Setyadi )