Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |20:33 WIB
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini. Terbit Rencana diperiksa oleh penyidik Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia.

Penyidik Polda Sumut memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin sesuai dengan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/7/2022).

"Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai penetapan izin pemeriksaan oleh Majelis Hakim dalam perkara Tipikor yg sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan terdakwa penerima suap dari sejumlah kontraktor. Terbit dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement