Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Selain perkara suap, Terbit Rencana Perangin Angin diduga juga terjerat kasus dugaan perbudakan modern, penyiksaan, hingga perdagangan orang yang mengakibatkan korban jiwa. Penyiksaan hingga perbudakan tersebut terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin.
(Khafid Mardiyansyah)