Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Kasus Pembacokan di Sikka Ricuh, Korban Lempar Hakim Pakai Sandal

Joni Nura , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |15:48 WIB
Sidang Putusan Kasus Pembacokan di Sikka Ricuh, Korban Lempar Hakim Pakai Sandal
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

SIKKA – Sidang putusan kasus pembacokan di Kabupaten Sikka dengan terdakwa Dayeng Lukman berakhir ricuh, keluarga korban pun melempar sendal hingga mengejar hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Sikka.

Kejadian itu berawal ketika hakim membacakan putusan kasus pembacokan yang dilakukan oleh Lukman terhadap seorang warga Sikka yang mengenai kaki kanan korban.

Hakim memvonis Lukman hanya 9 bulan penjara. Atas vonis tersebut, keluarga korban tidak terima hingga melempar sendal dan mengejar hakim dan jaksa di ruang garuda.

Beruntung aparat Polres Sikka dan TNI dapat mengamankan hakim dan jaksa dari amukan warga.

“Keluarga sangat kecewa dengan putusan yang dibacakan hakim ketua yang memberikan hukuman hanya 9 bulan penjara terhadap pelaku,” kata orangtua korban, Yosefina di PN Sikka, Senin (7/4/2022).

Hingga saat inil, aparat gabungan masih berjaga-jaga di gedung Pengadilan Negeri Sikka.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement