Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Pelanggar Rekayasa Lalin di kawasan Bundaran HI Bakal Ditilang Polisi

Rizky Syahrial , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |11:09 WIB
Catat! Pelanggar Rekayasa Lalin di kawasan Bundaran HI Bakal Ditilang Polisi
Rekayasan Lalu Lintas di Bundaran HI (foto: MPI/Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar rekayasa lalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan setelah uji coba penerapan pada tanggal 4 hingga 10 Juli 2022.

"Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalin angkutan jalan, serta denda maksimum Rp500 ribu," ujar Syafrin kepada wartawan Senin (4/7/2022).

 BACA JUGA:Uji Coba Rekayasa Lalin di Bundaran HI Mulai Diterapkan Hari Ini

Ia menambahkan, pemberlakuan rekayasa lalin ini akan dilaksanakan pada sore hari mulai Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB setiap harinya.

"Untuk pemberlakuannya seminggu kedepan akan diuji coba, yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB," jelasnya.

 BACA JUGA:Dishub Bakal Permanenkan jika Ujicoba Lalin Bundaran HI Berhasil Diterapkan

Ia mengatakan, petugas gabungan Dishub dan juga Kepolisian akan mengawasi jalannya rekayasa lalin pada sore hari di kawasan Bundaran HI ini.

"Ada 125 personil, dari Dishub dan juga kepolisan," jelasnya.

Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI akan di permanenkan jika berhasil diterapkan.

"Nanti setelah evaluasi ini kami hasilkan ternyata harus diperpanjang dan diberlakukan secara bertahap, tentu ini akan dipermanenkan," ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya kendaraan roda empat, roda dua pun dilarang dalam penerapan lalin yang ada di Bundaran HI ini. "Seluruh kendaraan bermotor dilarang belok kanan (rekayasa lalin), kecuali perjalanan VVIP dan Transjakarta," tuturnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement