Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakoni Bisnis Narkotika, Mat Lakon Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |10:59 WIB
Lakoni Bisnis Narkotika, Mat Lakon Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Tersangka, kata dia saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement