Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |07:55 WIB
KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan penyuap Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan

Selanjutnya, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terakhir, Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin diganjar hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka diyakini terbukti menyuap Rahmat Effendi terkait sejumlah proyek di Bekasi. Beberapa proyek di antaranya terkait ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement