Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lantik Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Mendagri Tito: Sudah Purnawirawan TNI

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |12:28 WIB
Lantik Achmad Marzuki Jadi Pj Gubernur Aceh, Mendagri Tito: Sudah Purnawirawan TNI
Foto: Humas Kemendagri
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Achmad Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Marzuki menggantikan Gubernur Aceh periode 2017-2022 Nova Iriansyah yang masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2022. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (6/7/2022).

(Baca juga: Restui jadi PJ Gubernur Aceh, Panglima TNI Sebut Telah Tandatangani Surat Pensiun Mayjen Achmad Marzuki)

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.

”Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, Presiden menunjuk Penjabat Gubernur, untuk masa waktu selama satu tahun,” ujar Tito, Rabu (6/7/2022).

Mantan Kapolri itu menjelaskan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mendapat berbagai masukan sejumlah pihak, baik dari DPRA maupun kementerian/lembaga lainnya untuk menghasilkan calon Penjabat Gubernur.

Hasil masukan itu kemudian diajukan kepada Presiden Republik Indonesia. Kemudian menggelar Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang diikuti oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Tito juga menegaskan, bahwa Achmad Marzuki telah pension sebagai anggota TNI aktif dengan pangkat terakhir mayor jenderal (mayjen).

”Pada sidang ini Bapak Presiden RI telah menugaskan Saudara Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Aceh sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2022,” terang Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri menjelaskan alasannya memilih Kota Banda Aceh yang merupakan Ibu Kota Provinsi Aceh sebagai tempat berlangsungnya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Gubernur Aceh. Dia mengatakan, langkah itu sebagai bentuk penghormatan atas keistimewaan dan kekhususan Provinsi Aceh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement