Pra peradilan yang dilakukan tim kuasa hukum MSA telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Tetapi tetap saja polisi tidak mampu mengekskusi MSA, untuk menjalani pemeriksaan dugaan pencabulan santriwati di Polda Jatim.
Polda Jatim dan Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, sampai mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap untuk menangkap MSA yang diduga sembunyi di dalam pondok pesantren. Upaya pengepungan ini kembali menemui kegagalan.
Tim negoisator Polda Jatim, kembali dari dalam pondok pesantren dengan tangan kosong. Kewibawaan aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini, sedang diuji dengan selalu gagalnya menangkap tersangka MSA.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.