Menurut indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.
Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, puas dan pihaknya telah menerima dengan putusan Majelis Hakim.
"Saya puas,” singkat Wasmo
Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)