Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemotor Harley yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara

Acep Muslim , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |20:10 WIB
Pemotor Harley yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara
PN Ciamis (Foto: iNews)
A
A
A

Menurut indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan, puas dan pihaknya telah menerima dengan putusan Majelis Hakim.

"Saya puas,” singkat Wasmo

Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement