Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemotor Harley yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara

Acep Muslim , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |20:10 WIB
Pemotor Harley yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Divonis 4 Bulan Penjara
PN Ciamis (Foto: iNews)
A
A
A

CIAMIS - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap dua pemotor Moge (motor gede) Harley Davidson kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Desa Ciganjeng Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) silam. Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus kecelakaan lalu lintas Moge, Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.

Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, diantaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB. Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.

Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.

Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar. Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.

“insha Allah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan dimana saja," kata Aef disamping Wasmo.

Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua Moge Harley Davidson terjadi pertengahan Maret lalu. Agus Wandri dan Angga Permana tengah bersama rombongan melaju di jalan raya di Desa Ciganjeung Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Namun naas, belasan kilo meter menuju daerah wisata keduanya mengalami kecelakaan hingga menabrak dan mengakibakan dua bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang tengah melintas jalan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement