WAY KANAN - Seorang pria berinisial Z (50) ditangkap Polres Way Kanan, terkait penganiayaan, Kamis (7/7/2022). Warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung, diduga menganiaya korban Ledi (40).
Peristiwa itu terjadi di salah satu warung soto bertempat di Pasar Minggu Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri, pusing merasa trauma. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronolgi kejadian pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, korban sedang makan di warung soto Pasar Minggu Kampung Bandar Dalam.
Seketika datang saudara Z menghampiri Ledi dan langsung marah-marah. Z berkata tidak akan memperkerjakan Ledi.
Z langsung melempar botol kecap dan saus kearah badan korban mengenai tangan kiri korban sehingga baju korban terkena tumpahan saus.
Tak cukup di situ, Z melempar mangkok beling yang berada diatas meja mengenai bagian belakang kepala sebelah kiri korban sampai mangkuk tersebut tepecah