Adapun, barang bukti narkoba yang diperoleh dari terduga pelaku adalah berupa 35 sampul kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto kurang lebih 27,19 gram dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 0,44 gram.
Dari keterangan NP alias A bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari laki-laki inisial M yang Masih penduduk setempat, dan ketika tim hendak melakukan penangkapan ternyata terduga pelaku sudah melarikan diri dan hingga kini masih dalam buronan.
BACA JUGA:Prabowo Subianto: Saya Tidak Pernah Kalah, Hanya Kemenangan yang Tertunda
Selanjutnya AKP Juli Purwono, menegaskan tetap akan menindak pelaku pidana Narkoba dan diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NP alias A telah digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.