"Kemudian penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga dilakukan upaya penjemputan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dua kali tidak memenuhi undangan, maka langsung dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.