JAKARTA - Kejaksaan menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal dengan tersangka AD telah lengkap atau P-21.
AD yang merupakan pimpinan dari Evotrade tersebut akan segera menjalani proses persidangan terkait perkara yang menjeratnya.
"Berkas perkara tersangka atas nama AD selaku pimpinan Evotrade yang sebelumnya sempat buron selama 3 bulan ke wilayah Bali, saat ini dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menyebut, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu sebagaimana berdasarkan nomor surat B2653/E3/EKU.1/072022 ter tanggal 6 Juli 2022.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.