JAMBI - Tiga pelaku investasi bodong berkedok perkebunan sawit, karet, dan properti ditangkap Subdit V Cyber Crime Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Mereka adalah sepasang suami istri, Ani dan Darius, serta seorang direktur utama investasi bodong CV Jaya Mandiri Investama (JMI) bernama Vera.
Dari catatan polisi, total korban dari investasi tidak jelas tersebut diperkirakan mencapai 500 orang. Kerugiannya juga luar biasa yakni diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief melalui Panit III, Cyber Crime, Ipda Rimhot Nainggolan mengatakan, untuk mendapatkan member, Ani dan Vera direkturnya membuat izin CV.
Selanjutnya, mereka membayar seseorang untuk membuat sebuah konten video perkebunan sawit untuk menarik perhatian korban.
Video tersebut berisi perkebunan sawit yang telah berproduksi. Oleh mereka, kemudian di-share ke group-group WhatsApp, media sosial, mulai dari Youtube, Instagram, dan Facebook.
Tidak hanya itu, pelaku menjanjikan keuntungan cukup besar dari umumnya. Setiap investor yang menanam modal dengan jadwal penarikan keuntungan mingguan, dijanjikan keuntungan 8 persen. Sementara untuk penarikan bulanan, dijanjikan keuntungan 25 persen.
"Setiap investor menanamkan modal yang bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta. Skemanya sama dengan skema ponzi," jelas Nainggolan, Sabtu (9/7/2022).
Ia mengakui, para pelaku ditangkap di hari yang sama, yakni pada awal Mei 2022. Namun, pada lokasi yang berbeda-beda.
"Tersangka Verra ditangkap di wilayah Kenali Asam Bawah, Kotabaru, sementara tersangka Darius dan Ani yang merupakan pasutri ditangkap di wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kota Jambi," tandanya.
Dia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, tersangka Darius mengaku uang hasil invesatasi tersebut ia gunakan untuk bermain judi online atau Slot.
"Tidak hanya itu, Darius mengaku uang member tersebut ia gunakan bersama istrinya untuk membeli sepeda motor dan mobil," ungkap Nainggolan.
Darius mengaku, hanya mengetahui investasi bodong yang dikerjakan oleh istrinya, dan tidak ikut serta terlibat dalam proses perjalan dan perekrutan member.
Nainggolan mengatakan, korban berasal dari luar Provinsi Jambi.
"Untuk korbannya semua di luar Provinsi Jambi. Mungkin korban tergiur karena di Jambi tahunya banyak kebun sawit," tuturnya.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan investasi sejak 2019, namun aktif menawarkan kembali sejak 2020.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka Ani pelaku utama dalam kasus ini, merekrut seorang wanita bernama Vera, untuk dijadikan direktur dalam perusahaan fiktifnya.
Itu bukan tanpa alasan. Vera dinilai perawakannya yang lugu dan terkesan baik. "Ya saya pilih dia direktur, karena dia tampak soleha," kata Ani singkat.
Atas perbuatannya ketiga pelaku tersebut, melanggar Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU TPPU, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara untuk UU ITE, 4 tahun Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.