Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Update Wabah PMK: 2.128 Ekor Hewan Ternak Mati

Dimas Choirul , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |10:41 WIB
<i>Update</i> Wabah PMK: 2.128 Ekor Hewan Ternak Mati
Ilustrasi hewan ternak mati (Foto : MPI/Istimewa)
A
A
A

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement