ACEH - NS, (29) seorang mahasiswa asal Gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, harus berlebaran Idul Adha di Polresta Banda Aceh.
Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Merangsek Masuk, Massa Bakar Rumah PM Sri Lanka yang Ditinggal Kabur
NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di Gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap NS atas dasar laporan yang kami terima.
BACA JUGA:BMKG: 68 Kali Gempa Susulan Guncang Lumajang - Malang, 17 Gempa Berkekuatan di Atas M4,0
"Kami menerima laporan pelecehan seksual terhadap bunga pada bulan Februari 2022, namun karena pelaku berpindah - pindah tempat tinggal, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendetail lagi keberadaannya," sebut Kompol Ryan, dikutip Sabtu (9/7/2022).
Setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, pihanya dengan bantuan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi.