Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba - tiba dihampiri pelaku yang merupakan tetangga korban dan melakukan pelecehan terhadap Bunga.
"Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, ia dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2/2022) silam, Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui alat kelamin Bunga dalam keadaan luka dan benanah," kata Kompol Ryan.
BACA JUGA:Sinopsis Incantation, Film Horor Masuk Nominasi Taipe Award
Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, sebut Kasatreskrim lagi.
"Saat ditangkap, NS tidak melawan" tambah Kasatreskrim.
Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan.
(Nanda Aria)