Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat ibu korban mendengar kabar dari tetangga yang memberi tahu bahwa korban N (12 )pulang ke rumah bersama ayah tirinya.
Ibu korban yang tidak diberitahu tentang kepulangan anaknya tersebut pun merasa curiga, ia kemudian mendatangi anaknya yang masih belajar di pesantren tersebut untuk menanyakan kejadian sebenarnya, korban yang awalnya takut akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya tersebut kepada ibunya.
BACA JUGA:Sinopsis Incantation, Film Horor Masuk Nominasi Taipe Award
Ibu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polres Subulussalam, tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Subulussalam akhirnya berhasil meringkus pelaku ZA yang merupakan warga desa Pasie Merapat, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, di Jalan Syeh Hamzah Fansuri, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam pada jumat (08/07/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ZA kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
(Nanda Aria)