Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik:
1. Hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law.
2. Pidana mati
3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden;
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.
5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin;
6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih;
7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.
8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus);
9. Penodaan agama;
10. Penganiayaan hewan.
11. penggelandangan;
12. Pengguguran kehamilan atau aborsi;
13. Perzinahan,
14. Kohabitasi dan pemerkosaan.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.