Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 14 Pasal Krusial RUU KUHP, dari Kasus Aborsi hingga Pidana karena Memiliki Kekuatan Gaib

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |13:49 WIB
Ini 14 Pasal Krusial RUU KUHP, dari Kasus Aborsi hingga Pidana karena Memiliki Kekuatan Gaib
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik:

1. Hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law. 

2. Pidana mati

3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden;

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin;

6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih;

7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus);

9. Penodaan agama;

10. Penganiayaan hewan.

11. penggelandangan;

12. Pengguguran kehamilan atau aborsi;

13. Perzinahan,

14. Kohabitasi dan pemerkosaan.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement