JAKARTA - Seorang sopir taksi online berinisial CNT (23) nekat membawa kabur uang puluhan juta dan barang berharga milik konsumennya, di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku pun menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk foya-foya.
Tanpa waktu yang lama, Satuan Reskrim Polsek Tamansari menangkap CNT dan ia mengaku atas kejahatannya.
"Untuk beli game online, beli hp, kemudian buat bayar setoran, makan-makan, ke bar, main game di warnet sebesar Rp1,8 juta dan tadi setor ke grab Rp500 ribu, buat beli (voucher) game Rp1,1 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Roland Olaf Manurung saat konferensi pers, Senin (11/7/2022).
BACA JUGA:Melawan saat Ditangkap, Pencuri Sawit Tewas Ditembak Polisi
Namun demikian, Roland memastikan bahwa uang tersebut tidak digunakan tersangka untuk membeli narkoba ataupun bermain judi slot online. Uang tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ya (untuk motifnya) dia tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan barang (milik penumpangnya) yang tertinggal di dalam mobil taksi online," katanya.
BACA JUGA:Viral, Pencuri Masuk dan Gasak Harta Karyawan Rumah Makan Terekam CCTV
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 lalu, di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu korban berinisial AH memesan taksi online untuk pergi ke wilayah Jakarta Selatan pukul 3 sore.
Sesampainya di sana, korban meminta pelaku untuk menunggu sebentar. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali meminta sang sopir untuk mengantarkannya ke Hotel Red Star.
"Selanjutnya sekitar pukul 11 malam (setelah tiba), korban baru mengetahui bahwa tasnya itu tertinggal di dalam mobil tersebut," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Metro Taman Sari, Senin (11/7/2022).
Yonky melanjutkan, saat itu korban mencoba menghubungi pelaku. Pelaku lantas menjawab akan memutar balik dan mengembalikan tas korban yang berisikan uang tunai Rp10 juta dan barang berharga lainnya.
"Namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku," jelas Yonky.
Korban kemudian melaporkan tersebut ke polisi. Penyidik kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan.
Dua hari berselang, pelaku akhirnya diringkus polisi di tempat tinggalnya. Yonky menyebut, saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.
"Yang jelas karena ini adalah driver dari salah satu taksol. Kami melayangkan surat utk meminta data-data dari pelaku ini. Mereka akhirnya mau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
(Awaludin)