Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ramai Diperbincangkan, Berikut Sikap Partai Perindo atas RUU KIA

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Juli 2022 |20:25 WIB
Ramai Diperbincangkan, Berikut Sikap Partai Perindo atas RUU KIA
Tama S Langkun (Foto MPI)
A
A
A

JAKARTA - DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). RUU tersebut pun ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia.

Yang menarik perhatian, terdapat ketentuan yang memperbolehkan ibu yang melahirkan cuti selama enam bulan. Diketahui, jumlah tersebut dua kali lebih lama dari yang saat ini berlaku, yakni tiga bulan.

Tak hanya itu, dalam RUU KIA juga diperbolehkan suami untuk cuti selama 40 hari untuk menemani istrinya yang baru saja melahirkan. DPR mendorong dua hal tersebut sebagai upaya menjamin generasi penerus bangsa untuk memiliki tumbuh kembang yang baik.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun menyatakan setuju dengan RUU KIA. Menurutnya, dari nama RUU yang dimaksud terdapat hal yang penting bagi ibu dan anak.

"Ini bicara soal judulnya deh, sebelum ngomongin cuti ibu melahirkan dan lain sebagainya, sebenarnya ini esensinya apa si? Ini untuk melindungi ibu dan anak, jadi sebenarnya itu yang kemudian disasar," kata Tama saat menjadi narasumber di Podcast Aksi Nyata Partai Perindo, Selasa (12/7/2022).

Kemudian, ia menyebutkan data tentang kondisi stunting di Indonesia. Menurut data yang ia sebutkan, saat ini Indonesia menduduki posisi kelima sebagai negara yang memiliki stunting yang tinggi.

"Kalau bicara angka juga, dari 100 ribu ibu yang melahirkan, itu 300-nya meninggal," ucap Tama.

Pria yang menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo itu melanjutkan, RUU KIA menjadi salah satu solusi terhadap dua permasalahan di atas. Menurut dia, dengan adanya RUU KIA dijelaskan secara rinci mengatur bagaimana hak seorang ibu yang baru saja melahirkan anaknya.

"Jadi mulai ngomongin ibu yang bekerja itu gimana haknya, terus gimana ibu yang melahirkan gimana akses kesehatannya, terus kemudian kalau anak itu gimana haknya, termasuk suami gimana tanggung jawabnya, termasuk keluarga juga," ujarnya.

Sebagai informasi, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 siang ini, Kamis (30/6/2022).

Sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Usai memberikan pendapat fraksi, Dasco langsung mengambil persetujuan sidang ihwal RUU tersebut.

"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, Kamis (30/6/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement