Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Jokowi Beri Atensi Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |05:15 WIB
Ketika Jokowi Beri Atensi Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam
Presiden Joko Widodo (foto: dok Okezone)
A
A
A

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memproses hukum kasus tewasnya Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas (Rumdin) Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Proses hukum harus dilakukan," tegas Jokowi di Balai Besar Penelitian Tanaman Padi (BBPadi), Subang, Jawa Barat, pada Selasa 12 Juli 2022.

Perlu diketahui sebelumya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dua orang polisi terlibat dalam aksi baku tembak yakni Brigadir J dan Bharada E, akibatnya Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan, pihaknya akan menjunjung dan memenuhi aspek Hak Asasi Manusia (HAM), terkait pengusutan kasus baku tembak tersebut.

Tim gabungan khusus itu sendiri dikomandoi oleh Wakapolri serta dibantu oleh Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaintelkam Polri, AS SDM Polri. Sedangkan pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM dilibatkan untuk mengusut kasus ini.

Baca selengkapnya : Kasus Baku Tembak 2 Anggota Polisi, Jokowi ke Kapolri : Proses Hukum Harus Dilakukan!

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement