Kemudian, Krisno menyatakan, proses tersebut akan dilanjutkan melalui rekomendasi yang diterbitkan oleh tim asesmen itu maksimal enam hari setelah penangkapan. Sehingga, proses untuk mengambil kesimpulan tersangka dapat direhabilitasi atau tidak menjadi lebih sempit.
"Tim TAT ini sudah memutuskan, mengeluarkan rekomendasi enam hari setelah penangkapan pada waktu yang lebih sempit. Polri bekerja keras untuk menentukan apakah dia direkomendasikan ke TAT atau mengikuti (proses hukum)," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)